Terganjal izin edar, dua pabrik tutup

JAKARTA. Macela izin edar yang lama tak tetapi dialami pada produk ayapan, tapi juga kosmetik. Dua pertaktikan kosmetik terpaksa kap akhir Desember 2010 kerusuhan izin edar produk yang sudah diajukan kepada Badan Pengawas Obat berikut Makanan (BPOM) tidak kunjung keluar. Padahal, mereka sudah mengajukannya sejak dua tahun lalu.
Menurut Abdurrahman, Sekretaris Perhimpunan Perupayaan selanjutnya Asosiasi Kosmetika, keputusan kedua perupayaan menguncup bisnisnya karena mereka tidak cakap lagi menanggung biaya perupayaan. "Mereka menunggu tidak ada kepastian, akhirnya mereka melaporkan kepada asosiasi bahwa upayanya sudah tutup," kata Abdurrahman kepada KONTAN dalam Jakarta, Rabu (27/1).
Sayang Abdurrahman menolak menyebutkan nama kedua perusahaan itu maupun produk-produknya. Yang pasti, kedua perusahaan tersebut adalah perusahaan yang bersetuju kategori usaha mungil dan menengah (UKM).
Yang menyedihkan, atas Abdurrahman, pengajuan izin edar produk kosmetik dari pertaktikan anggoperbahasan terbilang sudah dilakukan lama. Namun, sampai tahun kedua, izin terbilang tak kunjung keluar. Sementara, pertaktikan terbilang wajib tetap mengeluarkan berbagai biaya operasional pertaktikan terhadir gaji karyawan.
Abdurrahman mengkhawatirkan penutupan industri tercatat atas mempengaruhi tingkat pencapaian target pertumbuhan industri kosmetik nasional 5% tahun ini. Dia berharap, BPOM segera berbenah untuk memperburu-buru operasi penanganan izin edar.
Saat ini, setidaknya ada 800 perusahaan kosmetik yang juga membutuhkan izin edar BPOM bagi produk-produk mereka. Sekitar 90% mengenai 800 perusahaan tersebut masuk kategori UKM. "Perusahaan terluang (kosmetik) secercah sekali. Jadi imbasnya justru ke pengusaha tipis," jelas Abdurrahman.
Karena itu, Abdurrahman meminta BPOM memegang standar peservis perizinan, utamanya bagi para pelaksana taktik kosmetik. BPOM bisa mencontoh Malaysia, yakni pengurusan izin edar kosmetik cukup tiga bulan.
Produk Development Manager PT Martina Berto Tbk, Eti Setiawati memakuratkan soal sulitnya mendapatkan izin edar mengenai BPOM. Ia terus berharap, perizinan terhadap peredaran kosmetik bisa lebih mudah. Namun ia terus melihat upaya bagi mempersingkat izin edar terbilang sudah ada, yaitu dengan diterapkannya sistem online.
Kepala BPOM, Kustantinah berkilah bahwa segera lambatnya keluarnya izin edar produk sangat tergantung daripada kelengkapan data yang diajukan pemohon. Dia menilai, kelengkapan data tentang keamanan, manfaat bersama mutu produk yang diserahkan merupakan kata kunci lamanya proses registrasi. "Kalau proses tidak lengkap, proses merupakan terhambat," kata Kustantinah melampaui pesan singkat atau SMS kepada KONTAN, kemarin (28/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News