Aturan Baru Dirilis, JHT Tetap Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun

Aturan Baru Dirilis, JHT Tetap Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun Aturan Baru Dirilis, JHT Tetap Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun

Pemerintah mengembalikan ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada aturan lama. Ini berarti peserta JHT bisa mencairkan jaminan ini sebelum usia 56 tahun.

Hal tersebut diatur paling dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 nan diteken atas 26 April 2024 terus. Langkah ini merespons keinginan Presiden Joko Widodo bersama para pekerja agar pencairan JHT bagi pekerja dipermudah.

"Peserta yang mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mengambil manfaaat dan tak perlu menunggu sampai 56 tahun," kata Ida ekstra dalam konferensi pers virtual, Kamis 28/4).

 

Selain itu, Kemnaker pun mempermudah syarat pengajuan klaim. Jika sebelumnya klaim JHT mesti menggunakan empat dokumen, maka nantinya sahaja dua surat saja yang diperlukan.

"Dengan surat Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kartu Tanda Penmasih (KTP) saja," kata Ida.

Kemudahan lainnya sama atas syarat bisa menggunakan dokumen elektronik atau fotokopi mengenai sebelumnya dokumen otentik. Permohonan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara daring.

"Namun lewat kemudahan ini bukan berarti pengusaha bebas melakukan PHK," katanya.

Sebelumnya buruh meminta Ida menyerap berlipat-lipat aspirasi para pekerja paling dalam merumuskan perubahan aturan tersebut. Namun politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun mengatakan penggodokan aturan hangat ini telah melibatkan serikat pekerja, daerah, engat akademisi.

Ketentuan JHT cair dekat usia 56 tahun sempat diprotes dampak para buruh. Akibatnya, Presiden Joko Widodo meminta Ida merevisi aturan pencairan terhormat demi memudahkan pekerja adapun terkena PHK.